Resmi Pemkab Bogor Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021, Simak 15 Ketentuan Barunya

- 9 Maret 2021, 15:03 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Instagram.com/@ademunawarohyasin

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Kebijakan PPKM Mikro tersebut mulai berlaku dari hari ini, 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers tertulisnya.

Dilansir PRBogor.com dari situs resmi Pemkab Bogor, perpanjangan PPKM Mikro tersebut berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta dari Kemensos

Sebelumnya, kebijakan PPKM Mikro tersebut sempat diterapkan pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Hampir sama dengan PPKM Mikro sebelumnya, adapun beberapa aturan yang diterapkan, di antaranya:

A. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen

B. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan dapat dilakukan uji coba belajar mengajar secara tatap muka/offline

C. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pemkab Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x