PR BOGOR - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro yang dimulai pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Selama diberlakuakan PPKM Mikro, terdapat ketentuan perjalanan Internasional yang sudah ditetapkan.
Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: 3 Pengendara Moge Langgar Ganjil Genap Bogor Berhasil di Identifikasi, Begini Kronologisnya
Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, begini aturan bagi WNI dan WNA yang akan datang ke Indonesia:
1. Harus menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
2. Saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan karantina selama lima hari
3. Setelah lima hari karantina melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR