Aturan Perjalanan Internasional Selama PPKM Berbasis Mikro, Isolasi Bagi WNI Ditanggung Pemerintah

- 13 Februari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi perjalanan.
Ilustrasi perjalanan. /pexels/Sourav Mishra

PR BOGOR - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro yang dimulai pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Selama diberlakuakan PPKM Mikro, terdapat ketentuan perjalanan Internasional yang sudah ditetapkan.

Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: 3 Pengendara Moge Langgar Ganjil Genap Bogor Berhasil di Identifikasi, Begini Kronologisnya

Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, begini aturan bagi WNI dan WNA yang akan datang ke Indonesia:

1. Harus menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

2. Saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan karantina selama lima hari

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 13 Februari 2021: Berhasilkah Andin Cari Tahu Siapa Sosok yang Menusuk Nino?

3. Setelah lima hari karantina melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x