Kantongi Uang Haram Rp3,4 Miliar, Edhy Prabowo dan Istri Asyik Belanja Barang Mewah dari Hasil Korupsi

- 13 Februari 2021, 12:47 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

Disebutkan bahwa uang haram tersebut telah digunakan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, untuk membeli barang mewah hingga tanah.

Hal ini telah diinvestigasi oleh tim penyidik KPK dengan memeriksa saksi Ken Widharyuda Rinaldo, selaku Karyawan Swasta, pada 11 Februari 2021 malam.

Baca Juga: Hari Valentine 2021: Ini 17 Quotes Penyemangat Buat para Jomblo

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan pada karyawan swasta Heryanto, yang diduga terkait dengan kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainya tahun 2020.

KPK menduga Edhy Prabowo telah menerima suap dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan 'forwader'. 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu diduga menampung uang dalam satu rekening sebanyak Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Bocoran Drama Korea Mr. Queen Episode 19: Kim Byung In Batal Serang Kim So Yong?

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar telah transfer dana ke rekening staf istri Edhy Prabowo sebesar Rp3,4 miliar. Lalu oleh Edhy Prabowo dan istrinya, uang itu digunakan untuk belanja barang mewah.

"Tak hanya itu, Edhy pun menerima 100 ribu dolar AS yang diberikan oleh Suharjito melalui Safri dan Amiril. Membeli bermacam aset dan barang-barang mewah lainya," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Sabtu 13 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x