PR BOGOR - Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo.
"Perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing 40 hari," kata Ali, Senin 14 Desember 2020.
Dikatakan Ali, tindakan yang sama pun dilakukan pada empat tersangka lainnya, yakni staf khusus Edhy, Safri; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; istri staf Edhy, Ainul Faqih; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Ridwan Kamil: Jawa Barat Tidak Mengizinkan Ada Perayaan Tahun Baru
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov Jabar Terapkan Aturan Wajib Rapid Test untuk Wisatawan
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2020, Intip Sederet Daftar Mobil Bekas Harga Dibawah Rp100 Juta
Dalam proses penyidikan, kata Ali, penyidik KPK tengah mendalami pihak lain yang diduga turut menerima uang hasil korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Hal itu digali dari pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang merupakan sekretaris pribadi Edhy yakni Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer.
"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan EP (Edhy Prabowo) kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," kata Ali.