Dalami Kasus Edhy Prabowo, KPK 'Hujani' Pertanyaan Soal Mekanisme Perizinan hingga Aliran Uang

- 30 Desember 2020, 10:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. ANTARA//

PR BOGOR - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dihujani sejumlah pertanyaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dari berbagai eksportir benih lobster.

Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) dan kawan-kawan.

Hal ini terkait penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Sederet Cara Para Hyung BTS Beri Sindiran Sayang untuk Jungkook, Nomor 11 Bikin ARMY Terharu Sih

"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara News, Selasa, 29 Desember 2020.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan Edhy tentang mekanisme pengurusan perizinan ekspor benih lobster.

Penyidik KPK menduga Edhy Prabowo juga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder".

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Gisel dan MYD Jadi Tersangka hingga Isi Sumpah Ustadz Haikal Hassan

Mantan Menteri KP itu diduga menampung uangnya dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini menjadi satu-satunya penyedia jasa kargo untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Digosipkan Putus dengan Atta Halilintar, Anang dan Ashanty Akhirnya Buka Suara

Lalu oleh Edhy Prabowo dan istrinya, uang itu digunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Jumlahnya sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Tak hanya itu, sekitar Mei 2020, Edhy diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: Ada Spider-Man : Homecoming, Berikut Jadwal Acara Trans TV dan Trans 7 Hari Ini, Kamis 30 Desember

Seperti diketahui, sebanyak enam tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.

Yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x