PR BOGOR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan persetujuan penyitas Covid-19 dan kelompok komorbid untuk divaksin.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis, 11 Februari 2021.
SE nomor HK.02.02/I/368/2021 diterbitkan oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Baca Juga: Jelang Laga Inggris, Manchester City vs Tottenham Hotspur: Preview, Susunan Pemain hingga H2H
Meski begitu, pelaksanaan pemberian vaksinasi tetap diharuskan mengikuti arahan teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang dikutip, Sabtu 13 Februari 2021.
Petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dimaksud yakni bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Baca Juga: Din Syamsudin Dituduh Radikal, Mantan Ketua MK: Ini Bisa Dijadikan Momentum
Sementara untuk kelompok komorbid :