Aturan Perjalanan Internasional Selama PPKM Berbasis Mikro, Isolasi Bagi WNI Ditanggung Pemerintah

- 13 Februari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi perjalanan.
Ilustrasi perjalanan. /pexels/Sourav Mishra

Jika hasil negatif, diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari

Namun, jika hasil positif, diwajibkan melakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biasa yang ditanggung pemerintah. Bagi WNA menggunakan biaya sendiri.

Baca Juga: Soal Belasan Moge Lolos dari Check Point Ganjil Genap Bogor, Polisi: Sudah Dibawa ke Kantor Satpol PP

4. Kewajiban karantina dikecualikan kepada:

- WNA pemegang visa diplomatik

- WNA pemegang visa dinas bagi kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas

Baca Juga: Kabar Baik! Kelompok Komorbid dan Lansia Bisa Divaksinasi Covid-19, Begini Aturan Teknisnya

- WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement

Daftar tempat isolasi atau karantina jika :

1. Bagi WNI pelaku perjalanan Internasional dengan kriteria:

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah