Jika hasil negatif, diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari
Namun, jika hasil positif, diwajibkan melakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biasa yang ditanggung pemerintah. Bagi WNA menggunakan biaya sendiri.
4. Kewajiban karantina dikecualikan kepada:
- WNA pemegang visa diplomatik
- WNA pemegang visa dinas bagi kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
Baca Juga: Kabar Baik! Kelompok Komorbid dan Lansia Bisa Divaksinasi Covid-19, Begini Aturan Teknisnya
- WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement
Daftar tempat isolasi atau karantina jika :
1. Bagi WNI pelaku perjalanan Internasional dengan kriteria: