Imlek 2021, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Keras Praktik Gratifikasi

- 13 Februari 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Instagram.com/@official.kpk

PR BOGOR - Komisi Pemberantas Korupsi (KPk) menegaskan agar penyelenggara Negara menolak keras untuk menerima gratifikasi atau hadiah dari warga sipil.

Imbauan ini diberikan KPK seiring dengan datangnya Imlek, yang merupakan hari perayaan besar bagi warga Tionghoa.

Memaknai Hari Perayaan Tahun Baru Imlek 2572, KPK mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri (ASN) untuk menolak gratifikasi.

Baca Juga: Niat Awal Pergi ke Ladang, Pria Tua Ini Justru Temukan Mayat Tanpa Identitas Menggantung di Sebuah Kedai

Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat(diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainya.

Ancaman Pidananya bisa Empat sampai Dua Puluh Tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Jelang Hari Valentine 2021, Berikut 30 Kata-kata Paling Romantis untuk Pasangan hingga Keluarga

Gratifikasi baik yang diterima dengan cara dalam negeri maupun luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik semua wajib ditolak oleh penyelenggara negara.

KPK mengimabu ASN untuk menolak keras gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x