Imlek 2021, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Keras Praktik Gratifikasi

- 13 Februari 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Instagram.com/@official.kpk

Jika terpaksa menerimanya, maka akan masuk laporan ke KPK melalui unit pengadilan Gratifikasi (UPG).

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Sabtu 13 Februari 2021: Tikus dan Kerbau Beruntung, Macan?

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku, apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan public KPK pada nomor telepon 198.

Atau melalui aplikasi gratifikasi online atau daring (GOL), melalui tautan ini.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah