Aturan Perjalanan Internasional Selama PPKM Berbasis Mikro, Isolasi Bagi WNI Ditanggung Pemerintah

- 13 Februari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi perjalanan.
Ilustrasi perjalanan. /pexels/Sourav Mishra

Baca Juga: Jelang Laga Inggris, Manchester City vs Tottenham Hotspur: Preview, Susunan Pemain hingga H2H

- Pekerja migran Indonesia yang kembali untuk menetap minimal 14 hari

- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia

- Pegawai Pemerintah yang melakukan perjalanan dinas

Baca Juga: Din Syamsudin Dituduh Radikal, Mantan Ketua MK: Ini Bisa Dijadikan Momentum

2. Tempat isolasi/karantina WNI perjalanan Internasional di Wisma Pademangan

3. Pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan

4. Jika Wisma Pademangan penuh, tempat isolasi dilakukan di Hotel Bintang 2 atau Bintang 3 yang telah ditentukan.***

 

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah