PR BOGOR - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro yang dimulai pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Selama diberlakuakan PPKM Mikro, terdapat ketentuan perjalanan Internasional yang sudah ditetapkan.
Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: 3 Pengendara Moge Langgar Ganjil Genap Bogor Berhasil di Identifikasi, Begini Kronologisnya
Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, begini aturan bagi WNI dan WNA yang akan datang ke Indonesia:
1. Harus menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
2. Saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan karantina selama lima hari
3. Setelah lima hari karantina melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
Jika hasil negatif, diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari
Namun, jika hasil positif, diwajibkan melakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biasa yang ditanggung pemerintah. Bagi WNA menggunakan biaya sendiri.
4. Kewajiban karantina dikecualikan kepada:
- WNA pemegang visa diplomatik
- WNA pemegang visa dinas bagi kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
Baca Juga: Kabar Baik! Kelompok Komorbid dan Lansia Bisa Divaksinasi Covid-19, Begini Aturan Teknisnya
- WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement
Daftar tempat isolasi atau karantina jika :
1. Bagi WNI pelaku perjalanan Internasional dengan kriteria:
Baca Juga: Jelang Laga Inggris, Manchester City vs Tottenham Hotspur: Preview, Susunan Pemain hingga H2H
- Pekerja migran Indonesia yang kembali untuk menetap minimal 14 hari
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia
- Pegawai Pemerintah yang melakukan perjalanan dinas
Baca Juga: Din Syamsudin Dituduh Radikal, Mantan Ketua MK: Ini Bisa Dijadikan Momentum
2. Tempat isolasi/karantina WNI perjalanan Internasional di Wisma Pademangan
3. Pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan
4. Jika Wisma Pademangan penuh, tempat isolasi dilakukan di Hotel Bintang 2 atau Bintang 3 yang telah ditentukan.***