PR BOGOR - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi tiga pengendara rombongan konvoi motor gede (Moge).
Sebagai informasi, belasan moge ini dianggap telah melanggar aturan ganjil genap yang tengah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat.
Pada Sabtu, 13 Februari 2021 dini hari pukul 01.00 WIB, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pengendara moge ini.
"Identitasnya HV, FR, dan TN," kata Susatyo Purnomo, Sabtu 13 Februari 2021.
Tiga pengendara ini, kata dia, yang melanggar karena menggunakan pelat nomor ganjil pada tanggal genap.
"Tiga orang ini adalah penindakan terhadap protokol kesehatan berdasarkan Perwali. Sehingga setelah dibawa ke Polresta kami serahkan ke satgas untuk dilakukan penindakan sebagaimana peraturan yang berlaku," ujarnya.
Susatyo Purnomo pun membeberkan kronologis kejadian lolosnya belasan moge ini di Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021 siang.