Aturan Ganjil Genap Berlaku Lagi di Kota Bogor Selama 3 Hari, Polisi: Pelanggar Diberikan Sanksi

- 12 Februari 2021, 18:27 WIB
ATURAN Ganjil-Genap di Bogor.
ATURAN Ganjil-Genap di Bogor. /Dok. PMJ News/

PR BOGOR - Libur panjang dalam masa Tahun Baru Imlek 2021, berlangsung selama tiga hari, yakni Jumat 12 Februari hingga 14 Februari 2021.

Upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 pada libur akhir pekan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat kembali memberlakukan aturan ganjil genap.

Pemberlakuan sanksi bagi para pelanggar bukan hanya diputarbalikan saja melainkan dikenakan sanksi sekitar Rp50.000.

Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri, 12 Februari 2021: Teka-Teki Silsilah Keluarga Pasha Terungkap?

"Nanti kalau ada pelanggar (ganjil genap) kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari genap atau sebaliknya maka akan diberikan sanksi," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kebijakan aturan ganjil genap ini terdapat dua titik, check point di Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun.

"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," tuturnya.

Baca Juga: Ujian Akhir Madrasah Resmi Ditiadakan, Begini Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas untuk Para Siswa

"Ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan bukan tentang kemacetan lalu lintas maka sanksinya sesuai protokol kesehatan yang diatur peraturan wali kota," katanya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x