PR BOGOR - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk posko Covid-19 tingkat kelurahan.
"Kita akan buat posko-posko di wilayah, posko tingkat kelurahan," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Senin 8 Februari 2021.
Bersama Pemkot Bogor, Polresta Bogor dan Kodim 0606 Bogor, akan membangun posko-posko di wilayah, tingkat kelurahan yang berisikan tiga pilar untuk penguatan fungsi 3T (Tracing, testing, dan treatment).
"Posko ini akan terbentuk, ini juga arahan dari Pak Gubernur sesuai dengan instruksi Mendagri. Kita akan rapikan lagi alur updating data dan lain sebagainya," ungkap Bima Arya.
Dikatakan Wali Kota Bogor, pengetatan pengawasan akan dilakukan di tingkat RW zona merah.
Hal ini guna, lanjutnya, membuat pengumpulan data-data menjadi lebih sinkron dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: Sadis! Balita di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya, Sudah Dipukuli Lalu Digigit
"Ini sama persis yang kami sampaikan ketika meninjau Duta Kencana, Tanah Sareal," tuturnya.