PR BOGOR - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPK berbasis mikro.
Dalam instruksi Mendagri ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan dengan kebijakan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level Desa dan Kelurahan.
Posko-posko dalam PPKM Berbasis Mikro ini melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama, dan relawan lainnya.
PPKM Berbasis Mikro mulai diterapkan sejak hari ini, Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Posko-posko di tingkat desa dan kelurahan nantinya akan diketuai oleh kepala desa.
Sementara, posko di tingkat kelurahan akan dipimpin langsung oleh lurah setempat.