9 Aturan PPKM Berbasis Mikro di Bogor, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan sampai Pukul 21.00 WIB

- 9 Februari 2021, 15:11 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. /Instagram.com/@ademunawarohyasin

PR BOGOR - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPK berbasis mikro.

Dalam instruksi Mendagri ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan dengan kebijakan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level Desa dan Kelurahan.

Baca Juga: Hari Valentine 2021, Inilah 10 Tradisi Unik yang Dilakukan di Seluruh Dunia, di India Ada Hari Melamar

Posko-posko dalam PPKM Berbasis Mikro ini melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama, dan relawan lainnya.

PPKM Berbasis Mikro mulai diterapkan sejak hari ini, Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Posko-posko di tingkat desa dan kelurahan nantinya akan diketuai oleh kepala desa.

Baca Juga: Bogor Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan, Bima Arya Sebut 'akan Dirapikan, agar Data Lebih Sinkron'

Sementara, posko di tingkat kelurahan akan dipimpin langsung oleh lurah setempat.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah