Ujian Akhir Madrasah Resmi Ditiadakan, Begini Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas untuk Para Siswa

- 12 Februari 2021, 17:44 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani /Kementerian Agama/

PR BOGOR - Mencegah potensi penyebaran Covid-19, Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan.

Kebijakan ditiadakannya Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) ini berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Bocoran Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 12 Februari 2021: Akankah Nana dan Dewa Baikan?

Dalam SE tersebut juga mengatur bahwa UN dan Ujian Kesetaraan bukan sebagai persyaratan untuk lulus.

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.

Syarat Kelulusan:

Baca Juga: Rayakan Imlek 2021, Sarwendah: di Rumah Saja, hanya Decor Rumah dan Masih Pakai Baju Tahun Lalu

Dalam SE Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 terdapat tiga syarat untuk kelulusan dan kenaikan kelas siswa madrasah.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x