PEMBRITA BOGOR – Kasus pungutan liar (pungli) di SDN Cibeureum 1 Bogor mengguncang jagad pendidikan. Kepala sekolah, Nopi Yeni, dinyatakan bersalah dalam praktik pungli dan akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pengungkapan praktik pungli oleh Nopi Yeni terjadi setelah seorang guru honorer, Mohammad Reza Ernanda, membeberkan kebobrokan tersebut.
Namun, tindakan berani Reza berakhir dengan pemecatan dari posisinya sebagai guru honorer.
Salah satu pertanyaan yang muncul di tengah polemik ini adalah besaran gaji yang diterima oleh Nopi Yeni selama menjabat sebagai kepala sekolah.
Informasi mengenai besaran gaji ini menjadi sorotan karena pemecatan Nopi Yeni berhubungan dengan tindakan korupsi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Pemecatan Nopi Yeni sebagai kepala sekolah dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya. Keputusan ini datang setelah adanya penolakan keras dari ratusan siswa dan puluhan orang tua murid atas pemecatan Mohammad Reza Ernanda.
Baca Juga: Perbandingan Harga iPhone 15 dan iPhone 15 Pro Max: Anda Mau Pilih yang Mana?