Ganjil Genap di Bogor Hari Ini, Terdata 1.035 Mobil dan 2.300 Motor Diminta Putar Balik

- 12 Februari 2021, 19:37 WIB
Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor
Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor /ANTARA/HO/Pemkot Bogor)/

PR BOGOR - Libur panjang dalam masa Tahun Baru Imlek 2021, berlangsung selama tiga hari, yakni Jumat 12 Februari hingga 14 Februari 2021.

Upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 pada libur akhir pekan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat kembali memberlakukan aturan ganjil genap.

Tercatat, sudah ada sekitar 1.035 pengendara mobil dan 2.300 pengendara motor yang diputarbalikan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ikatan Cinta Malam Ini: Berhasilkah Andin Korek Informasi Soal Al ke Rendy?

"Hari Ini Jumat, 12 Februari, sesuai tanggal di kalender, kendaraan yang diizinkan beroperasi hari ini berplat nomor genap. Kendaraan berplat nomor ganjil, yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak, diminta putarbalik arah," Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Jumat 12 Februari 2021.

Selain diminta memutar balik, petugas pun memberlakukan sanksi denda sekitar Rp50.000 bagi pelanggar di check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Bersama Wali Kota Bogor, Susatyo Purnomo Condro mengawasi langsung pelaksanaan kebijakan ganjil genap ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus dan Gemini Besok, 13 Februari 2021: Cinta Sejati Bisa Bertemu Tanpa Terduga

Menurut Susatyo Purnomo Condro, kondisi lalu lintas di Kota Bogor cenderung lenggang.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x