Baca Juga: 6 Zodiak yang Bakal Beruntung Pekan Ini: Capricorn Rezeki Mengalir Deras!
D. Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
E. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB
F. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen
G. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
H. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
I. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Selain itu, menyusul menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, ada beberapa pelonggaran pada PPKM Mikro kali ini.
1. Melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.