PR BOGOR - Demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin luas, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Salah satu kebijakan yang kini tengah diterapkan yakni Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
PPKM Mikro ini diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Bogor.
PPKM Mikro di Kabupaten Bogor telah diterapkan selama 14 hari ke belakang yakni sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Baca Juga: Hubungan Amanda Manopo dan Billy Syahputra Dikabarkan Kandas, Vicky Nitinegoro Beri Tanggapan Ini
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang PPKM Mikro di Kabupaten Bogor.
Dikutip PRBogor.com dari Antara, PPKM Mikro ini berlaku hingga 8 Maret 2021.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor.
Lebih lanjut, Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro ini berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021.
Baca Juga: 11 Poin Penting SE Kapolri Soal Pedoman Penanganan Kasus UU ITE