RESMI! PPKM Jawa-Bali Berbasis Mikro Berlaku Mulai Besok 9 Februari hingga 22 Februari 2021

- 8 Februari 2021, 11:20 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI

PR BOGOR - Hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 dinilai tak efektif.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPK berbasis mikro.

Dalam surat instruksi Mendagri pun menyatakan bahwa akan ada pembentukan posko penanganan corona Virus Disease (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Juga: Masa Lalu Ridho Rhoma Terkuak: Mantan Pecandu Sabu hingga Rasakan Lantai Penjara

"Pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat tersebut, dikutip Senin 8 Februari 2021.

Dalam instruksi Mendagri ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan dengan kebijakan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.

Posko-posko di tingkat desa dan kelurahan nantinya akan diketuai oleh kepala desa.

Baca Juga: Lirik Lagu Sugar Kim Wooseok UP10TION Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Video Klip Baru Dirilis!

Sementara, posko di tingkat kelurahan akan dipimpin langsung oleh lurah setempat.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x