PR BOGOR - Hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 dinilai tak efektif.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPK berbasis mikro.
Dalam surat instruksi Mendagri pun menyatakan bahwa akan ada pembentukan posko penanganan corona Virus Disease (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan.
Baca Juga: Masa Lalu Ridho Rhoma Terkuak: Mantan Pecandu Sabu hingga Rasakan Lantai Penjara
"Pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat tersebut, dikutip Senin 8 Februari 2021.
Dalam instruksi Mendagri ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan dengan kebijakan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.
Posko-posko di tingkat desa dan kelurahan nantinya akan diketuai oleh kepala desa.
Sementara, posko di tingkat kelurahan akan dipimpin langsung oleh lurah setempat.