RESMI! PPKM Jawa-Bali Berbasis Mikro Berlaku Mulai Besok 9 Februari hingga 22 Februari 2021

- 8 Februari 2021, 11:20 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI

Pembanguan posko ini guna melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Dalam instruksinya, Menteri Tito menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Info Banjir Jakarta Pagi Ini Senin 8 Februari 2021: Hujan Deras, Kampung Melayu hingga Cililitan Terkepung

Untuk wilayah Jawa Barat, daerah prioritas yang dimaksud yakni meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian, Gubernur Banten meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Sementara untuk Gubernur Jawa Tengah, meliputi wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Baca Juga: Video di Balik Layar Walikota Bogor Mendadak Viral! Kamerawan Abadikan Bima Arya Sembari Tengkurap di Mobil

Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah