Pembanguan posko ini guna melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Dalam instruksinya, Menteri Tito menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat.
Untuk wilayah Jawa Barat, daerah prioritas yang dimaksud yakni meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian, Gubernur Banten meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Sementara untuk Gubernur Jawa Tengah, meliputi wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.