Pemkab Bogor Resmi Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021, Berikut 9 Aturan yang Masih Berlaku

- 23 Februari 2021, 11:14 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin resmi memperpanjang PPKM Mikro di Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin resmi memperpanjang PPKM Mikro di Kabupaten Bogor. /Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor

Terkait kebijakan PPKM Mikro, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.

Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen.

Kemudian yang kedua, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Amanda Manopo Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, Pengacara Beberkan Bukti dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat, hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas pembeli.

Kelima, Pemkab Bogor tetap melakukan pembatasan pada jam operasional pusat perbelanjaan yakni hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.

Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Dan yang terakhir, akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.

Baca Juga: SAH! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari dari Total Tujuh Hari, Ini Jadwal Terbarunya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah