Terkait kebijakan PPKM Mikro, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.
Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen.
Kemudian yang kedua, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Amanda Manopo Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, Pengacara Beberkan Bukti dan Akan Tempuh Jalur Hukum
Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat, hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas pembeli.
Kelima, Pemkab Bogor tetap melakukan pembatasan pada jam operasional pusat perbelanjaan yakni hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Dan yang terakhir, akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.