PR BOGOR - Pemerintah akhirnya menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021.
Pemerintah menetapkan cuti bersama 2021 dari yang semula berjumlah tujuh hari dipangkas menjadi dua hari.
Penetapan perubahan cuti bersama 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kesepakatan penetapan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021 diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021, pada Senin 22 Februari 2021.
Sebelumnya, Pemerintah menetapakan libur cuti bersama 2021 yaitu tujuh hari, namun dengan adanya keputusan baru, hari libur cuti bersama 2021 dipangkas lima hari sehingga tersisa dua hari.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, mengutip laman Setkab.
Baca Juga: 3 Bahan Alami Ampuh Atasi Gangguan Kulit Akibat Terkena Air Banjir, Salah Satunya Kelapa
Berikut daftar lima hari cuti bersama 2021 yang dipangkas:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.