- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Adapun daftar dua hari cuti bersama 2021 yang tetap, yakni sebagai berikut:
- 12 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember : Cuti Bersama Natal 2021
Mengenai alasan masih diberikan satu hari libur menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal, Menko PMK menyebut untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tutur Muhadjir Effendy.***