11 Poin Penting SE Kapolri Soal Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

- 23 Februari 2021, 09:54 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) terbitkan surat edaran soal penanganan perkara UU ITE.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) terbitkan surat edaran soal penanganan perkara UU ITE. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BOGOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat Edaran dengan nomor SE / 2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif sudah diteken langsung oleh Kapolri pada Jumat, 19 Februari 2021 lalu.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri, dalam Surat Edaran tersebut, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Tegakkan Hukum yang Seadil-adilnya, Kapolri Keluarkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, pihaknya akan selalu mengedepankan edukasi dan tindakan persuasif.

Sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Terdapat 11 poin penting dalam SE yang menjadi pedoman bagi penyidik Polri, antara lain:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Amanda Manopo Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, Pengacara Beberkan Bukti dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x