Soal Revisi UU ITE, Roy Suryo Ungkap Alasan Dorong Jokowi Terbitkan PERPPU ‘Ini Masih Lama Alias PHP’

- 18 Februari 2021, 16:55 WIB
 Pakar Telematika Roy Suryo. /Twitter/@KRMTRoySuryo2
Pakar Telematika Roy Suryo. /Twitter/@KRMTRoySuryo2 /
 
PR BOGOR - Terkait rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Pakar Telematika Roy Suryo mengungkapkan alasan mengapa dirinya lebih mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dibanding merevisi UU ITE.

Melalui akun Twitter pribadinya ia merasa prihatin jika hanya UU ITE 'dilempar' kembali ke DPR RI.
 
Baca Juga: Diprediksi Comeback 2021, Catat Waktunya! Berikut Bocoran Jadwal Gerhana EXO Tahun Ini

"Tweeps, Ini penjelasannya kenapa saya mendorong PERPPU," tulis Roy Suryo dalam akun twitternya, Rabu, 17 Februari 2021.

Pasalnya, menurut Roy Suryo, hal itu justru akan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Dengan begitu, polemik terhadap UU ITE ini semakin berkepanjangan.
 
Baca Juga: 8 Fakta Menarik Vernon SEVENTEEN yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Cuek Pada Penampilan

"Kalau Presiden @jokowi hanya "melemparkan" revisi ke @DPR_RI lagi maka sama saja kondisi "ketakutan masyarakat thdp UU ITE" ini masih akan lama alias PHP Revisi sebuah UU makan waktu sangat lama, blm tarik menarik politiknya," ungkap Roy Suryo.

Sebelumnya tanggapan Roy Suryo terkait persoalan UU ITE ramai diperbincangkan publik.

Pada Rabu pagi, ia membuat cuitan dalam akun twitternya, mengatakan menyambut baik atas rencana pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE.
 
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 18 Februari 2021: Apakah Rahasia Identitas Reyna akan Terkuak?

"Tweeps, mari kita positive-thinking sambut niat baik Pak @jokowi utk Inisiasi Pemerintah merevisi Pasal2 Karet UU-ITE ini," tulis Roy Suryo.

Meski begitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyarankan agar Jokowi untuk menerbitkan PERPPU.

"Namun mengingat kalau lewat @DPR_RI perlu proses politik yg Panjang & Lama,
Kenapa tidak Presiden sekalian saja keluarkan PERPPU spt sebelum2nya ? Why not ?," ujarnya.
 
Baca Juga: Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Kapolsek Astanaanyar Tersandung Kasus Narkoba

UU ITE dan Polemik Pasal Karet

UU ITE merupakan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Melansir Antara, terkait rencana revisi UU ITE, Presiden Joko Widodo menyebut bisa merubah isi pasal UU ITE jika memang tidak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
 
Baca Juga: Bocoran Buku Harian Seorang Istri Malam Ini Kamis, 18 Februari 2021: Manisnya Puisi Dewa untuk Nana...

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujar Presiden Jokowi dalam siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari 2021.

Ia menekankan akan menghapus pasal-pasal karet yang selama ini dianggap meresahkan.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.
 
Baca Juga: Dana Bansos Covid-19 'Disunat' Staf Desa di Bogor, Ini Ancaman Hukuman yang Diberikan

Menurut Jokowi, UU ITE belakangan ini banyak digunakan masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan kepolisian.

Di sisi lain, penerapannya sering dianggap kurang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Maka dari itu, ia menginstruksikan kepada Kapolri dan jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.
 
Baca Juga: Resmikan Bendungan Tapin di Kalsel, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus kepada Gubernur dan Bupati

Perlu kehati-hatian mengenai pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

Lebih lanjut ia juga meminta agar dibuatkan pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE.

Jokowi menyebut, semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.***
 
 
 
 

Editor: Yuni

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah