Dana Bansos Covid-19 'Disunat' Staf Desa di Bogor, Ini Ancaman Hukuman yang Diberikan

- 18 Februari 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY

PR BOGOR – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor merasa miris dengan oknum-oknum aparat di Desa Cipinang, Rumpin, Bogor yang meraup untung program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.

Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin meminta kepolisian untuk segara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.

Namun, hingga saat ini polisi masih menyelidiki keberadaan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten bogor.

Baca Juga: Resmikan Bendungan Tapin di Kalsel, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus kepada Gubernur dan Bupati

Hal tersebut dikarenakan adanya penarikan setoran dari dana bantuan sosial (Bansos) warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Saat ditemui Sekdes tersebut tidak ada di tempat, maka hingga saat ini polisi telah menetapkan Sekdes tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, Polres Bogor, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka yaitu ES dan LH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang dengan perkara manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berulang Tahun ke 33, Aktor Termahal Korea Kim Soo Hyun Pamer Hadiah di Instagram Storynya

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tersangka ES menarik setoran dari LH yang memanupulasi data penerima bansos sebanyak 30 data.

Dikutip PRBogor.com dari Antara, tersangka ES meraup uang senilai Rp54 atau Rp1,8 juta dari setiap per satu akun penerima bansos.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah