Soal Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka: Masih dapat Berkembang Lagi

- 2 Februari 2021, 10:06 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin /instagram/jaksa_agungri/

PR BOGOR - Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memutuskan adanya delapan tersangka perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan secara terperinci kedelapan tersangka.

Ada Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, BE, dan Mantan Direktur Keuangan PT Asabri.

Baca Juga: Kondisi Politik Myanmar Memanas, KBRI Yangon Harap WNI Bisa Tetap Tenang dan Cermat akan Kondisi

Kemudian HS, Direktur PT Asabri, IWS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri, LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan, BT, dan HH.

Delapan tersangka perihal perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp22 triliun.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (korupsi Asabri) tersebut," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 2 Februari 2021: Antam Rp1.932.000 per Dua Gram

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung tersebut kepada reporter pada hari Senin, 1 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah