PR BOGOR - Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memutuskan adanya delapan tersangka perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan secara terperinci kedelapan tersangka.
Ada Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, BE, dan Mantan Direktur Keuangan PT Asabri.
Baca Juga: Kondisi Politik Myanmar Memanas, KBRI Yangon Harap WNI Bisa Tetap Tenang dan Cermat akan Kondisi
Kemudian HS, Direktur PT Asabri, IWS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri, LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan, BT, dan HH.
Delapan tersangka perihal perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp22 triliun.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (korupsi Asabri) tersebut," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca Juga: Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 2 Februari 2021: Antam Rp1.932.000 per Dua Gram
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung tersebut kepada reporter pada hari Senin, 1 Januari 2021.