Bahas Soal UU ITE, Mahfud MD Sebut 'Kemenkopolhukam Bentuk Dua Tim, Mulai Bekerja Senin'

- 20 Februari 2021, 11:38 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Kemenko Polhukam/
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Kemenko Polhukam/ /

PR BOGOR - Menindaklanjuti rencana pemerintah terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut telah membentuk dua tim.

Tim yang dimaksud ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan UU ITE yang tengah menuai polemik belakangan ini.

Tim pertama, kata dia, bertugas dalam pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Baca Juga: BMKG: 8 Daerah di Jawa Barat Waspada Ancaman Banjir, Berikut Daftar Wilayahnya

Sedangkan tim kedua, memiliki tugas mempelajari kemungkinan revisi UU ITE.

"Kemenkopolhukam mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, kesatu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan, kedua, mempelajari kemungkinan revisi UU ITE," tulis Mahfud MD dalam akun Instagramnya, Sabtu, 20 Februari 2021.

Mahfud MD mengungkapkan, dua tim tersebut dipastikan akan bekerja dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Katulampa Bogor Siaga 4 dengan TMA 60 Cm, DKI Jakarta dan Bekasi Waspada

Lebih lanjut dirinya menyebut orang yang menangani tim pertama ialah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Plate bersama timnya.

Nantinya tim pertama akan ditugaskan membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap karet.

Sementara tim kedua, ia berikan nama tim rencana revisi UU ITE.

Baca Juga: Nissa Sabyan Dikabarkan Jadi Pelakor, Adik Eri Fitryah Bilang 'Sebenernya Kakak Tak Ingin Sebar Masalah Ini'

Dibentuknya tim ini, karena selama ini terdapat gugatan dalam UU tersebut.

Selain itu, karena dianggap mengandung banyak pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi, sehingga perlu dibuatkan revisi terhadap UU ITE.

Tidak hanya itu, Mahfud MD menuturkan pemerintah akan berdiskusi dengan para pakar.

Baca Juga: Daebak! Episode Perdana Kdrama The Penthouse 2 Langsung Cetak Rating Tinggi

Tujuannya untuk mengetahui pasal mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif.

Pemerintah juga disebutkan akan mendengarkan berbagai aspirasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Karena diketahui, masih terdapat pro dan kontra apabila UU ini direvisi.

Baca Juga: Kabarkan Rumahnya Dikepung Banjir, Atta Halilintar Panik 'Mobil Udah Hampir Kerendem Guys, Waduh!'

Terakhir, Mahfud MD menyebutkan kedua tim mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.

Sebelumnya pemerintah telah membahas kemungkinan adanya revisi mengenai UU ITE pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujar Presiden Jokowi dalam siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden.***

Editor: Yuni

Sumber: Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x