Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Tidak Baik Memuat Pasal-pasal Karet, Ini kan Demokrasi

- 16 Februari 2021, 09:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD./Twitter/@mohmahfudmd/
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD./Twitter/@mohmahfudmd/ /

PR BOGOR - Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan terkait inisiatif merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya, Senin, 15 Februari 2021.

Menurut Mahfud MD, UU ITE dibuat atas usulan dari berbagai pihak yang terjadi pada periode 2007/2008 yakni pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Libra, Scorpio dan Sagitarius Selasa, 16 Februari 2021: Tak Perlu Takut Jatuh Cinta

"Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia pun menyetujui untuk merevisi UU ITE karena saat ini UU tersebut dianggap tidak baik dan bahkan memuat pasal-pasal karet.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa, 16 Februari 2021: Harus Berani Bermimpi Besar!

 
Sebagaimana diketahui UU ITE merupakan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Melansir Antara, terkait rencana revisi UU ITE, Presiden Joko Widodo juga mengatakan hal senada dengan Menkopolhukam.

Jokowi menyebut bisa merubah isi pasal UU ITE jika memang tidak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Selasa, 16 Februari 2021: Yuk! Mulai Terbuka Pada Pasangan

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujar Presiden Jokowi dalam siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari 2021.

Ia menekankan akan menghapus pasal-pasal karet yang selama ini dianggap meresahkan.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini 16 Februari 2021: Galau, Tak Melulu Diberi Kepastian

Pro kontra UU ITE memang kerap sekali timbul di kalangan publik.

Menurut Jokowi, UU ITE belakangan ini banyak digunakan masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan kepolisian.

Di sisi lain, penerapannya sering dianggap kurang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: 12 Barang Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar Jokowi Disimpan di Museum Gratifikasi

Maka dari itu, ia menginstruksikan kepada Kapolri dan jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.

Perlu kehati-hatian mengenai pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

Lebih lanjut ia juga meminta agar dibuatkan pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x