PR BOGOR - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid bingung dengan tindakan Pemerintah yang dinilai saling sikut terkait UU ITE.
Hidayat Nur Wahid sedang menyoroti wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari berbagai pernyataan pihak Pemerintah soal UU ITE yang mencuat ke publik, Hidayat Nur Wahid justru bingung sebab pernyataan Jokowi dan para Menteri bertolak belakang.
Baca Juga: Top 10 KDrama Paling Buzzworthy, Ada Mr. Queen dan The Penthouse 2
Sebagaimana dilaporkan PMJ News, Jokowi mengaku akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika memang tidak bisa memberikan keadilan bagi masyarakat.
Ia mengaku akan menghapus pasal karet yang biasanya ditafsirkan secara beda-beda.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” kata Jokowi di Jakarta, Senin 15 Februari 2021.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutur dia.
Namun, sebaliknya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, justru akan membuat pedoman interpretasi resmi soal UU ITE, agar tidak disebut lagi pasal karet.