Presiden Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid Dukung Rencana Pemerintah: Hal Ini Perlu Dilakukan

- 17 Februari 2021, 16:15 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Antara/Ho/

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi perbincangan luas.

Jokowi menegaskan akan meminta DPR melakukan itu jika isi UU tersebut tidak bisa memberikan rasa keadilan dengan cara menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi," kata Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Anggaran Tembus Rp126 Triliun, Miliaran Dana Otsus Papua dan Papua Barat Diduga 'Dirampok Tikus Berdasi'

Menanggapi pernyataan Jokowi, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, menurut Hidayat Nur Wahid adanya sejumlah pasal yang dijadikan pasal karet dalam UU ITE yang dirasakan oleh publik, sebagai penyebab terjadinya ketidakadilan hukum.

Hidayat Nur Wahid pun mengingatkan agar pemerintah serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu, 17 Februari 2021: Apakah Claudia Masih Hidup?

“Hal ini perlu dilakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan serta kebebasan berpendapat bagi rakyat tetap terjamin,” kata Hidayat Nur Wahid,

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x