Soal UU ITE, Kata Jimly Asshiddiqie 'Asal Para Hakim Sungguh-sunguh Hayati'

- 16 Februari 2021, 11:51 WIB
 Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie./Dok. ICMI/
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie./Dok. ICMI/ /
 
PR BOGOR - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belakang ini kerap menimbulkan polemik.

Hal ini karena terdapat banyak pasal karet yang justru dianggap tak berpihak kepada rakyat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berencana merevisi UU ITE yang dirasa tidak memberikan keadilan.
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 16 Februari 2021: Lengkap Ada Indosiar, SCTV, Trans 7, Trans TV, dan RCTI

Terkait revisi UU ITE, sejumlah tokoh dari berbagai kalangan turut berkomentar, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Melalui akun Twitternya, ia mengunggah pernyataan bahwa UU ITE dapat diperbaiki melalui pilihan salah satu dari dua jalur.

Yakni melalui Legislative Review di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melalui Judicial Review di MK.
 
Baca Juga: Daebak! KDrama River Where The Moon Rises Cetak Rating Tinggi di Episode Perdananya

"Ini bs diprbaiki via legislative review di DPR or lbih mdah judicial review di MK," tulis Jimly Asshiddiqie dalam akun twitternya, Selasa, 16 Februari 2021.

Meskipun melalui cara Judicial Review di MK disebut lebih mudah, namun hal itu juga tergantung kinerja dari para hakim.

"Asal para hakim sungguh2 hayati makna living&evolving morality of the constitution dg jngkauan pikiran sesuai prkmbngan ke depan shg dpt trus mnata khidupn brnegara yg kian bkualitas & brintegritas," lanjutnya.
 
Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Tidak Baik Memuat Pasal-pasal Karet, Ini kan Demokrasi

 

Sebagaimana diketahui UU ITE merupakan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Melansir Antara, terkait rencana revisi UU ITE, Presiden Joko Widodo menyebut bisa merubah isi pasal UU ITE jika memang tidak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Libra, Scorpio dan Sagitarius Selasa, 16 Februari 2021: Tak Perlu Takut Jatuh Cinta

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujar Presiden Jokowi dalam siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari 2021.

Ia menekankan akan menghapus pasal-pasal karet yang selama ini dianggap meresahkan.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Selasa, 16 Februari 2021: Harus Berani Bermimpi Besar!

Menurut Jokowi, UU ITE belakangan ini banyak digunakan masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan kepolisian.

Di sisi lain, penerapannya sering dianggap kurang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Maka dari itu, ia menginstruksikan kepada Kapolri dan jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Selasa, 16 Februari 2021: Yuk! Mulai Terbuka Pada Pasangan

Perlu kehati-hatian mengenai pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

Lebih lanjut ia juga meminta agar dibuatkan pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE.

Jokowi menyebut, semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.***
 
 
 
 

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x