PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terkait rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Museum Gratifikasi.
"KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," tulis akun resmi KPK, sebagaimana dikutip PRBogor.com, Senin, 15 Februari 2021.
Adapun barang-barang gratifikasi yang pernah diterima Jokowi ialah pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.
Baca Juga: Lirik Lagu Sivia Azizah - Are You My Valentine
12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar itu diterima Presiden saat ia melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.
Berdasarkan surat Keputusan No. 1527 Tahun 2020, KPK memutuskan semua barang tersebut menjadi milik negara.
Jokowi telah melaporkan semua barangnya kepada KPK.
Baca Juga: Rajin Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Video Syur, Gisel: Takut Ditahan
KPK juga telah menyerahkan barang gratifikasi yang dilaporkan Jokowi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 9 Februari 2021 lalu di Kantor Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.