PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 101 saksi yang di antaranya merupakan pejabat Pemkab Bogor demi mengungkap kasus gratifikasi Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
KPK kini menyerahkan tersangka Rachmat Yasin (RY) dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan begitu, Rachmat Yasin segera menajalani sidang lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Direksi RS UMMI Penuhi Panggilan Polresta Bogor Kota, Tidak Lain Soal Perawatan Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Jangan Lewatkan Gerhana Bulan Penumbra, Bakal Menjadi Gerhana yang Terakhir Kalinya di Tahun 2020
Baca Juga: Pekerja Migran Asal Indonesia Ditemukan Tewas Dalam Koper, Kemlu: Dua WNI Diduga Terlibat
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta," kata kata Pelaksana Tetap (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin, 30 November 2020.
Ali Fikri juga menyampaikan, hari ini KPK sudah menyerahkan Rachmat Yasin ke JPU.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY kepada tim JPU dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21),"