Baca Juga: Pembantaian Satu Keluarga di Sigi, Panglima TNI Angkat Bicara: Besok Pagi Pasukan Khusus Berangkat!
Tersandung di kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima, meminta, dan memotong pembayaran beberapa SKPD bahkan hingga Rp8.93 miliar.
KPK menduga sejumlah uang yang dihasilan Rachmat Yasin dari hasil pemotongan SKPD itu digunakannya untuk biaya operasional, melancarkan kampanye pada Pilkada Kabupaten Bogor.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hekatare di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Gratifikasi berupa tanah ini diduga bertujuan untuk melancarkan proses perizinan pembangunan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri.
Baca Juga: Ayu Wulantari Tewas Bunuh Diri, Kata-Kata Terakhirnya: Kalau Jatuh dari Lantai 4 Mati Apa Nggak Ya?
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Desember 2020, PT Rajawali Nusindo Beri Kesempatan Bagi Lulusan D3
Baca Juga: Said Aqil Siradj Positif Covid-19, Menko Polhukam Sempat Ngobrol Langsung, Kini Bersiap Swab Test
Tidak cukup soal tanah saja, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil mobil Toyota Alphard Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.