Buntut Kasus Korupsi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK Panggil Pengelola Pesantren

- 12 November 2020, 14:27 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

PR BOGOR - Tiga orang saksi untuk tersangka terpidana korupsi, Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin diperiksai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang bersangkutan (3 orang) akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin/mantan Bupati Bogor),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kamis 12 November 2020.

Dikatakan Ali Fikri, tiga orang saksi itu berasal dari pihak swasta, mereka di antaranya adalah Rudy Wahab (wiraswasta), Muhammad Suhendra, dari pihak swasta, dan HMN Lesmana selaku pengelola pesantren.

Baca Juga: Nonton Video Syur Mirip Dirinya dengan Mengunci Kamar, Gisel Membeberkan: Gaya Rambutnya Beda

Baca Juga: Sempat Dilecehkan Anggota JKT48 Lapor ke Polisi, Dikirimi Foto Tak Senonoh Lewat DM di Instagram

Baca Juga: Update Terkini Kondisi Gunung Merapi, BPPTKG Bilang Tak Ada Gempa Vulkanik Dalam

Diketahui, KPK menahan Rachmat Yasin sejak 13 Agustus 2020 lantaran diduga melakukan gratifikasi.

Tersandung di kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima, meminta, dan memotong pembayaran beberapa SKPD bahkan hingga Rp8.93 miliar.

KPK menduga sejumlah uang yang dihasilan Rachmat Yasin dari hasil pemotongan SKPD itu digunakannya untuk biaya operasional, melancarkan kampanye pada Pilkada Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x