Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hekatare di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Terjadi Gempa 5,2 Magnitudo di Sumba Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca Juga: Sahabatnya Dioperasi Labrum Bahunya, Ngenes! Jimin BTS Beberkan Kondisi Terkininya: Suga Rindu ARMY
Baca Juga: Dikaitkan dengan Video Syur Mirip Gisel, Lagu Berjudul '19 Detik Sajah' Hebohkan Jagat Maya
Gratifikasi berupa tanah ini diduga bertujuan untuk melancarkan proses perizinan pembangunan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri.
Tidak cukup soal tanah saja, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil mobil Toyota Alphard Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Baca Juga: Sambut Hari Kesehatan Nasional, Kemenkes Ajak Masyarakat Gaungkan Gerakan Tepuk Tangan 56 Detik
Baca Juga: Hari Ayah Nasional, Yuk Nostalgia Bareng 3 Film Indonesia yang Kisahkan Soal Perjuangan Para Ayah
Dengan sejumlah kasusnya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***