Buntut Kasus Korupsi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK Panggil Pengelola Pesantren

- 12 November 2020, 14:27 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hekatare di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Terjadi Gempa 5,2 Magnitudo di Sumba Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Sahabatnya Dioperasi Labrum Bahunya, Ngenes! Jimin BTS Beberkan Kondisi Terkininya: Suga Rindu ARMY

Baca Juga: Dikaitkan dengan Video Syur Mirip Gisel, Lagu Berjudul '19 Detik Sajah' Hebohkan Jagat Maya

Gratifikasi berupa tanah ini diduga bertujuan untuk melancarkan proses perizinan pembangunan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri.

Tidak cukup soal tanah saja, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil mobil Toyota Alphard Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Sambut Hari Kesehatan Nasional, Kemenkes Ajak Masyarakat Gaungkan Gerakan Tepuk Tangan 56 Detik

Baca Juga: Hari Ayah Nasional, Yuk Nostalgia Bareng 3 Film Indonesia yang Kisahkan Soal Perjuangan Para Ayah

Dengan sejumlah kasusnya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah