Sempat Dilecehkan Anggota JKT48 Lapor ke Polisi, Dikirimi Foto Tak Senonoh Lewat DM di Instagram

- 12 November 2020, 13:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan.*/PMJ/Fjr
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan.*/PMJ/Fjr /

PR BOGOR - Kepoliaiam Daerah (Polda) Metro Jaya menerima laporan dari anggota JKT48 berinisial A yang berusia 21 tahun.

Laporan itu berkenaan dengan tindakan asusila yang diterimanya pada 3 November 2020 lalu.

Laporan anggota JKT48 atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya, terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Baca Juga: Update Terkini Kondisi Gunung Merapi, BPPTKG Bilang Tak Ada Gempa Vulkanik Dalam

Baca Juga: Terjadi Gempa 5,2 Magnitudo di Sumba Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Sahabatnya Dioperasi Labrum Bahunya, Ngenes! Jimin BTS Beberkan Kondisi Terkininya: Suga Rindu ARMY

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan dari pihak JKT48 itu sejak, Sabtu, 7 November 2020.

Usai menerima laporan dari pihak JKT48, Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki kasus tindakan asusila itu.

Yusri Yunus menyebut, pihaknye segara memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam kasus tindakan pelecehan seksual yang menimpa anggota JKT48 ini.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x