PR BOGOR - Kepoliaiam Daerah (Polda) Metro Jaya menerima laporan dari anggota JKT48 berinisial A yang berusia 21 tahun.
Laporan itu berkenaan dengan tindakan asusila yang diterimanya pada 3 November 2020 lalu.
Laporan anggota JKT48 atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya, terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Baca Juga: Update Terkini Kondisi Gunung Merapi, BPPTKG Bilang Tak Ada Gempa Vulkanik Dalam
Baca Juga: Terjadi Gempa 5,2 Magnitudo di Sumba Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca Juga: Sahabatnya Dioperasi Labrum Bahunya, Ngenes! Jimin BTS Beberkan Kondisi Terkininya: Suga Rindu ARMY
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan dari pihak JKT48 itu sejak, Sabtu, 7 November 2020.
Usai menerima laporan dari pihak JKT48, Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki kasus tindakan asusila itu.
Yusri Yunus menyebut, pihaknye segara memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam kasus tindakan pelecehan seksual yang menimpa anggota JKT48 ini.