Demi Ungkap Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, 101 Saksi Dipanggil KPK, Beberapa Pejabat Pemkab Bogor

- 30 November 2020, 18:18 WIB
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11/2020). KPK menyatakan berkas tuntutan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.*
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11/2020). KPK menyatakan berkas tuntutan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.* /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp./ANTARA FOTO

Selanjutnya, kata Ali Fikri, penahanan Rachmat Yasin beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari.

Baca Juga: Joe Biden Mengalami Patah Tulang Kaki, Donald Trump Langsung Bilang 'Cepat Sembuh'

Baca Juga: Catat, Fenomena Gerhana Bulan Panumbra Terjadi Hari Ini, Begini Penjelasan Gamblang BMKG

Baca Juga: Dinilai Terseret Komunikasi Istana, Rocky Gerung Bilang Bima Arya Lagi Main Drakor Soal Habib Rizieq

Itu akan terhitung mulai tanggal 30 November sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam pemaparan Ali Fikri, dalam waktu 14 hari kerja JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, KPK menahan Rachmat Yasin sejak 13 Agustus 2020 lantaran diduga melakukan gratifikasi.

Baca Juga: Bima Arya Disebut Cari Perhatian Publik, Fadli Zon Bilang Gini: Si Walikota Mencari Peluang Politik

Baca Juga: Tim Pers Presiden Terpilih Joe Biden Semuanya Perempuan, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah