Demi Ungkap Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, 101 Saksi Dipanggil KPK, Beberapa Pejabat Pemkab Bogor

- 30 November 2020, 18:18 WIB
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11/2020). KPK menyatakan berkas tuntutan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.*
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11/2020). KPK menyatakan berkas tuntutan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.* /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp./ANTARA FOTO

Dengan sejumlah kasusnya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah