Demi Ungkap Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, 101 Saksi Dipanggil KPK, Beberapa Pejabat Pemkab Bogor

- 30 November 2020, 18:18 WIB
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11/2020). KPK menyatakan berkas tuntutan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.*
Tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11/2020). KPK menyatakan berkas tuntutan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin sudah lengkap (P21) dan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung.* /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp./ANTARA FOTO

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 101 saksi yang di antaranya merupakan pejabat Pemkab Bogor demi mengungkap kasus gratifikasi Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

KPK kini menyerahkan tersangka Rachmat Yasin (RY) dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan begitu, Rachmat Yasin segera menajalani sidang lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Direksi RS UMMI Penuhi Panggilan Polresta Bogor Kota, Tidak Lain Soal Perawatan Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Jangan Lewatkan Gerhana Bulan Penumbra, Bakal Menjadi Gerhana yang Terakhir Kalinya di Tahun 2020

Baca Juga: Pekerja Migran Asal Indonesia Ditemukan Tewas Dalam Koper, Kemlu: Dua WNI Diduga Terlibat

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta," kata kata Pelaksana Tetap (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin, 30 November 2020.

Ali Fikri juga menyampaikan, hari ini KPK sudah menyerahkan Rachmat Yasin ke JPU.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY kepada tim JPU dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21),"

Selanjutnya, kata Ali Fikri, penahanan Rachmat Yasin beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari.

Baca Juga: Joe Biden Mengalami Patah Tulang Kaki, Donald Trump Langsung Bilang 'Cepat Sembuh'

Baca Juga: Catat, Fenomena Gerhana Bulan Panumbra Terjadi Hari Ini, Begini Penjelasan Gamblang BMKG

Baca Juga: Dinilai Terseret Komunikasi Istana, Rocky Gerung Bilang Bima Arya Lagi Main Drakor Soal Habib Rizieq

Itu akan terhitung mulai tanggal 30 November sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam pemaparan Ali Fikri, dalam waktu 14 hari kerja JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, KPK menahan Rachmat Yasin sejak 13 Agustus 2020 lantaran diduga melakukan gratifikasi.

Baca Juga: Bima Arya Disebut Cari Perhatian Publik, Fadli Zon Bilang Gini: Si Walikota Mencari Peluang Politik

Baca Juga: Tim Pers Presiden Terpilih Joe Biden Semuanya Perempuan, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Baca Juga: Pembantaian Satu Keluarga di Sigi, Panglima TNI Angkat Bicara: Besok Pagi Pasukan Khusus Berangkat!

Tersandung di kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima, meminta, dan memotong pembayaran beberapa SKPD bahkan hingga Rp8.93 miliar.

KPK menduga sejumlah uang yang dihasilan Rachmat Yasin dari hasil pemotongan SKPD itu digunakannya untuk biaya operasional, melancarkan kampanye pada Pilkada Kabupaten Bogor.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hekatare di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Gratifikasi berupa tanah ini diduga bertujuan untuk melancarkan proses perizinan pembangunan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri.

Baca Juga: Ayu Wulantari Tewas Bunuh Diri, Kata-Kata Terakhirnya: Kalau Jatuh dari Lantai 4 Mati Apa Nggak Ya?

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Desember 2020, PT Rajawali Nusindo Beri Kesempatan Bagi Lulusan D3

Baca Juga: Said Aqil Siradj Positif Covid-19, Menko Polhukam Sempat Ngobrol Langsung, Kini Bersiap Swab Test

Tidak cukup soal tanah saja, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil mobil Toyota Alphard Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Dengan sejumlah kasusnya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah