Rajin Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Video Syur, Gisel: Takut Ditahan

- 15 Februari 2021, 20:54 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /PMJnews/

PR BOGOR - Sama seperti hari Senin dan Kamis sebelumnya, artis Gisella Anastasia alias Gisel selaku pemeran utama dalam video syur 19-detik yang viral melakukan wajib lapor kepada Polda Metro Jaya.

Tetapi kali ini Gisel merasakan rasa takut setelah melakukan wajib lapor pada Senin, 15 Februari 2021.

“Pasti dong (takut ditahan). Percaya saja bakal diberikan yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan,” kata Gisel sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Buku Harian Seorang Istri Malam ini Senin 15 Februari 2021: Bisakah Nana Bertemu Dewa?

Selain itu, Gisel juga mengatakan bahwa dirinya sudah merasa sangat pasrah dengan hasil yang diputuskan oleh hasil persidangan nantinya.

“Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati,” ucap ibu dari Gempita itu.

Dapat diketahui, adanya kasus ini Gisel dan MYD terkena Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini 15 Februari 2021: Kejahatan Elsa Bisa Terbongkar Lebih Cepat?

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x