Tindak Lanjut Kasus Video Syur Gisel-Nobu, Polisi: Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU

- 2 Februari 2021, 19:00 WIB
Gisella Anastasia saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Fajar.

PR BOGOR -  Hingga saat ini kasus video syur 19 detik belum ada titik terang, karena hari ini pihak Polda Metro Jaya baru  menyelesaikan berkas perkara kasus Gisel dan MYD itu.

Kemudian hari ini juga pihak Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kasus Gisel dan MYD kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Selasa 1 Februari 2021: Jakarta Masih Pegang Rekor Kasus Tertinggi

Dapat diketahui, dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut, maka selanjutnya pihak Polda Metro Jaya tinggal menunggu hasil dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Tetapi walau tinggal menunggu hasil, pihak Polda Metro Jaya masih mewajibkan Gisel dan MYD melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Wajib lapor (Gisel dan Nobu) masih terus," kata Yusri.

Baca Juga: Ribut Demokrat Diincar oleh Lingkaran Jokowi, Mantan Anak Buah SBY: Bagi Saya, Itu Cacat Komunikasi Politik

Perlu diketahui, kasus Gisel dan MYD telah dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Bakar Mobil Alphard Via Vallen? Kini Tersangka Pije Resmi Mendekam 6 Tahun di Penjara

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x