Masih Ingat Kasus Bakar Mobil Alphard Via Vallen? Kini Tersangka Pije Resmi Mendekam 6 Tahun di Penjara

- 2 Februari 2021, 18:05 WIB
Pelaku pembakaran mobil via Vallen saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu
Pelaku pembakaran mobil via Vallen saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu /Antara Jatim/Doc/

PR BOGOR - Pelaku bernama Pije telah divonis penjara selama 6 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Pije di penjara karena dirinya telah melakukan tindakan kriminal, yakni membakar mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Gara-gara AHY, Buzzer-buzzer Istana yang Tercecer Dapat Kerjaan Lagi Kata Rocky Gerung

Selain itu, vonis yang diputuskan oleh majelis hakim sangat terlihat mengejutkan warganet.

Pasalnya vonis penjaranya ini dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum hanya memvonis pelaku selama tiga tahun.

Baca Juga: Gagal Kudeta Demokrat, Rocky Gerung Malah Endus Ada Upaya Rebut Kekuasaan Istana

Alasan Majelis Hakim PN Sidoarjo melakukan putusan ini karena sebelumnya sudah dipertimbangan sangat matang, serta menurutnya pelaku sudah merugikan artis Via Vallen senilai Rp1,06 miliar.

Dameria Frisella Simanjutak juga mengatakan bahwa pelaku dalam proses persidangan bersikap tidak sopan saat persidangan berlangsung.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x