KPK Bakal Simpan Barang Gratifikasi Jokowi di Museum Gratifikasi?

- 15 Februari 2021, 21:02 WIB
KPK mengapresiasi rencana sekretariat presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi.
KPK mengapresiasi rencana sekretariat presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi. /Twitter.com/@KPK_RI

Berikut 12 barang-barang gratifikasi pemberian Raja Salman yang telah menjadi barang milik negara:

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Buku Harian Seorang Istri Malam ini Senin 15 Februari 2021: Bisakah Nana Bertemu Dewa?

1. Satu buah lukisan bergambar Kabah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al Quran

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini 15 Februari 2021: Kejahatan Elsa Bisa Terbongkar Lebih Cepat?

Apa itu barang gratifikasi?

Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi ialah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Artinya, bisa dikatakan apapun yang diterima (hadiah) oleh Presiden atau pejabat secara cuma-cuma bisa tergolong ke dalam gratifikasi.

Baca Juga: Pertanyakan Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap, Teddy Gusnaidi ke JK: Mudah, Caranya Buat Janji dengan Dokter

Sedangkan menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi dimaknai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA kpk.go.id Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah