Melansir situs resmi KPK, barang gratifikasi perlu dilaporkan karena erat kaitannya dengan korupsi.
Baca Juga: Sekeluarga Terinfeksi Covid-19, Aurel: yang Pernah Ketemu Kita, Please Check
Pasalnya, meskipun pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan tentunya sah-sah saja, namun pada akhirnya bisa berujung adanya kemungkinan kepentingan dari pemberi.
Dan pada saatnya pejabat penerima akan mau melakukan sesuatu sesuai kepentingan pemberi sebagai balas jasa.***