12 Barang Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar Jokowi Disimpan di Museum Gratifikasi

- 16 Februari 2021, 07:14 WIB
KPK mengapresiasi rencana sekretariat presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi./Twitter/@KPK_RI/
KPK mengapresiasi rencana sekretariat presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi./Twitter/@KPK_RI/ /

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terkait rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Museum Gratifikasi.

"KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," tulis akun resmi KPK, sebagaimana dikutip PRBogor.com, Senin, 15 Februari 2021.

Adapun barang-barang gratifikasi yang pernah diterima Jokowi ialah pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Besok, 16 Februari 2021: Akan Ada Keberuntungan yang Datang

12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar itu diterima Presiden saat ia melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.

Berdasarkan surat Keputusan No. 1527 Tahun 2020, KPK memutuskan semua barang tersebut menjadi milik negara.

Jokowi telah melaporkan semua barangnya kepada KPK.

Baca Juga: KPK Bakal Simpan Barang Gratifikasi Jokowi di Museum Gratifikasi?

KPK juga telah menyerahkan barang gratifikasi yang dilaporkan Jokowi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 9 Februari 2021 lalu di Kantor Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.

Berikut 12 barang-barang gratifikasi pemberian Raja Salman yang telah menjadi barang milik negara:

Baca Juga: Lirik Lagu Sivia Azizah - Are You My Valentine

1. Satu buah lukisan bergambar Kabah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al Quran

Baca Juga: Rajin Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Video Syur, Gisel: Takut Ditahan

Apa itu barang gratifikasi?

Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi ialah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Artinya, bisa dikatakan apapun yang diterima (hadiah) oleh Presiden atau pejabat secara cuma-cuma bisa tergolong ke dalam gratifikasi.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Buku Harian Seorang Istri Malam ini Senin 15 Februari 2021: Bisakah Nana Bertemu Dewa?

Sedangkan menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi dimaknai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Melansir situs resmi KPK, barang gratifikasi perlu dilaporkan karena erat kaitannya dengan korupsi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini 15 Februari 2021: Kejahatan Elsa Bisa Terbongkar Lebih Cepat?

Pasalnya, meskipun pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan tentunya sah-sah saja, namun pada akhirnya bisa berujung adanya kemungkinan kepentingan dari pemberi.

Dan pada saatnya pejabat penerima akan mau melakukan sesuatu sesuai kepentingan pemberi sebagai balas jasa.***

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x