PR BOGOR - Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin luas, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Salah satu kebijakan yang kini tengah diterapkan yakni Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
PPKM Mikro ini diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Jakarta.
PPKM Mikro di Jakarta ini telah diterapkan selama 14 hari ke belakang. Namun, kini pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Mikro ini.
Kebijakan PPKM Mikro ini akan diperpanjang mulai hari ini, Senin, 1 Maret 2021 hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Terkait perpanjangan PPKM Mikro tersebut, PT MRT Jakarta (Persada) melakukan penyesuaian dengan perubahan jarak antar kereta (Headway) menjadi 10 menit flat untuk seluruh jam operasional.
Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, untuk jam operasional pada hari kerja yakni pada Senin hingga Jumat, akan beroperasi dari mulai pukul 5.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Rombongan Pengantar Jezanah Harus Berurusan dengan Hukum Usai Aniaya Pemotor di Menteng
Sedangkan untuk akhir pekan, kereta MRT akan beroperasi pada pukul 6.00 WIB hingga 21.00 WIB.